BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Program Bantuan Rumah tidak Layak Huni (RLTH) untuk masarakat tidak mampu di desa jalur mulya kecamatan muara sugihan kabupaten banyuasin kelihatannya perlu di tindak lanjuti aparat penegak hukum. Pasalnya Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2023 sebanyak 25 unit dengan besar anggaran bantuan RTLH tersebut sebesar Rp.20.000.000,00- (Dua puluh juta rupiah) / satu unit, diduga terindikasi korupsi pada program bedah rumah untuk masyarakat tidak mampu tersebut.
Saat awak media melakukan penelusuran pada program bantuan RTLH untuk masyarakat tidak mampu di Desa jalur mulya beberapa waktu lalu ditemukan adanya dugaan korupsi, pasalnya banyak masyarakat yang menerima bantuan mengeluhkan soal Program Bedah Rumah yang seharus nya jumlah anggaran nya sebesar Rp.20.000.000,00- (dua puluh juta rupiah) yang di peruntukkan beli bahan bangunan sebesar Rp.17.500.000,00- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk UPAH sebesar Rp.2.500.000,00- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi jumlah anggaran tersebut hanya sebutan angka saja jauh dari harapan.
Ada beberapa orang Penerima Manfaat Program Bedah Rumah yang saat ini rumahnya belum selesai karena bahan material habis. kami hanya dikasih berupa bahan bangunan lebih kurang (Rp.15 jt) Serta Uang Sebesar (Rp.1jt) hanya itu sedangkan upah tukang belum dibayar dan harus beli material tambahan sendiri, terpaksa cari utangan dulu katanya membeberkan kepada wartawan.
Adapun inisial nama-nama penerima program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2023 di desa jalur mulya dan juga dengan rincian material bahan bangunan sebagai berikut :
1.Inisial (S)
Bahan bangunan
800 buah Batako
20 batang Besi ® 10
10 batang Besi © 8
6 batang Taso
30 Sak. Semen
2 mobil Pasir
20 keping Seng 7 kaki
2 kubik Koral
2 kg. Pelamir/kingkong
Uang upah Rp 1.000.000
2.Inisisl (PRM)
800 buah Bata Merah
20 batang Besi ® 10
20 batang Besi © 8
40 Sak Semen
2 mobi pasir
5 batang Taso
10 batang Reng
2 kg Pelamir/ Kingkong
Uang upah Rp.1.000.000
3.Inisial (SLM)
800 biji Batako
20 batang Besi © 10
20 batang Besi © 8
30 Sak Semen
10 batang Taso
10 batang Reng
20 keping Seng
2 Mobil Pasir
Uang upah Rp.1.000.000
4.Inisial (SRS)
900 Biji Batako
20 Sak Semen
12 Batang Besi © 10
18 Batang Besi © 8
10 Batang Taso
10 Batang Reng
14 Lembar Spandex 3,5
2 Kg Pengikat besi
2 Mobil Pasir
1 Kubik Koral
1 Kg Paku papan
Uang upah Rp1.000.000
5.Inisial (SCT)
900 Biji Batako
29 Sak Semen
30 Keping Seng 7 kaki
49 Batang Besi © 8&10
2 Mobil Pasir
2 Kg Paku Papan
2 Kg Tali Bendrat
Uang upah Rp.1.000.000
6.Inisial (BB)
47 Sak Semen
10 Batang Taso
15 Batang Reng
20 Keping Spandex 3,5
20 Batang Besi © 8&10
1 Mobil Pasir
1 Kubik Koral
1 Kg Paku Papan
1 Kg Tali Bendrat
Uang upah Rp.1.000.000
7.Inisial (SPY)
900 Biji Batako
20 Sak Semen
2 Lobang gawang pintu
2 Lobang gawang jndela
12 Keping Spandex 3,5
20 Batang Besi © 8&10
1 Keping Pintu
2 Keping Jendela
2 Mobil Pasir
1 Kubik Koral
1 Kg Paku Papan
2 Kg Tali Bendrat
Uang upah Rp.1.000.000
8.Inisial (DS)
1100 Biji Batako
20 Keping Seng 7 kaki
12 Batang Besi © 10
20 Batang Besi © 8
1 Kubik Koral
2 Mobil Pasir
1 Kg Paku Papan
2 Kg Tali Bendrat
Uang upah Rp.1.000.000
9.Inisial (I M)
900 Biji Batako
26 Sak Semen
30 Keping Seng 7 kaki
20 Batang Besi © 10
20 Batang Besi © 8
1 Kubik Koral
2 Mobil Pasir
2 Kg Paku Papan
2 Kg Tali Bendrat
Uang upah Rp.1.000.000
10.Inisial (MSR)
900 Biji Batako
27 Sak Semen
26 Keping Seng 7 kaki
45 Batang Besi © 10&8
1 Kubik Koral
2 Mobil Pasir
2 Kg Paku Papan
2 Kg Tali Bendrat
Uang upah Rp.1.000.000
11.Inisial (YN)
1000 Biji Batako
26 Sak Semen
14 Keping Seng 7 kaki
10 Batang Besi © 10
30 Batang Besi © 8
2 buah kusen pintu
3 buah kusen jendela
3 buah jendela kaca
1 Kubik Koral
2 Mobil Pasir
Uang upah Rp.1.000.000
“Saat dikonfirmasi kepala desa jalur mulya,” Haris sativa melalui pesan whatsapp tidak dapat di hubungi dikarenakan nomor ponsel nya tidak aktif.
Oleh karena itu kami meminta kepada Kejati Sumsel, BPKP Sumsel, Kejari Banyuasin, Inspektorat Banyuasin, untuk menindak lanjuti dugaan indikasi korupsi program bedah rumah ( RTLH) yang dilakukan oleh oknum kepala desa jalur mulya ke ranah hukum.
(Dedek Candra/tim)